Breaking News
Join This Site
Membahas pemberlakuan KTP Elektronik yang masi belum diketahui sebagian masyarakat

Membahas pemberlakuan KTP Elektronik yang masi belum diketahui sebagian masyarakat

Pemberlakuan KTP Elektronik atau KTP-el
https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSGehI-eWue-8xSV95lal4nzM8eW3wud3Ag7AUHUV5Dq7UTjqPsSA

Intips viral - Permasalahan KTP yang salah satu masalah yang ada di indonesia memang belum terselesaikan, hal ini di karenakan terjadinya kasus korupsi tentang pendanaan KTP yang ada di indonesia. Tentunya hal ini memberikan dampak yang besar bagi sebagian masyarakat yang mengalami habis masa berlakunya KTP yang mereka miliki. Hal ini di karenakan KTP sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat indonesia yang harus memiliki identitas dalam kepengurusan atas sesuatu mulai dari kepengurusan kartu keluarga hingga dalam mencari lowongan pekerjaan. Namun demikian pemerintah sebenarnya telah melakukan kebijakan-kebijakan untuk mempermudah dalam kepengurusan masyarakaat yang berhubungan dengan penggunaan KTP tersebut. Namun hal disayangkan adalah ketidaktauan sebagian dari masyarakat kita dalam kebijakan pemerintah tersebut. Sebenarnya pemerintah telah membagi beberapa ribu belangko E KTP yang di sebar ke sejumlah daerah namun memang belum mencukupi namun sudah cukup mambantu bagi masyarakat yang belum memiliki KTP atau dalam Pengurusan KTP pertama kali.Lalu kemudahan yang seperti apa sajakah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam kepengurusan KTP elektronik.

1. Pemerintah sudah memberikan kepada masyarakat yang memiliki KTP yang belum berstatus KTP elektronik dengan mengurus surat keterangan kependudukan yang berlaku selama 6 bulan dan masyarakat yang ingin mengurusnya dapat mendatangi dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah masing-masing dengan masa berlaku surat keterangan selama 6 bulan semenjak surat keterangan tersebut di keluarkan dengan memberikan foto copy kartu keluarga yang bersangkutan. dan setelah 6 bulan habis masa berlaku surat keterangan tersebut masyarakat harus mengurusnya kembali. 

2. Pemerintah memberikan kebijakan kepada masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik yang telah habis masa berlakunya dengan kebijakan bahwa masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik, maka KTP elektronik tersebut telah berlaku untuk selamanya walaupun telah habis masa berlakunya. Hal ini diketahui atas surat edaran yang diedarkan oleh menteri dalam negeri dengan nomor surat 470/296/SJ jakarta 29 januari 2016 tentang hal KTP Elektronik atau E KTP berlaku seumur hidup yang di tembuskan kepada.
1. Bapak presiden Republik indonesia ( Sebagai laporan )
2. Menteri koordinator Bidang POLHUKAM
3. Kepala biro dan Dinas yang membidangi kependudukan Provinsi seluruh Indonesia
4. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kabupaten / Kota seluruh Indonesia.

lalu seperti apa isi dari surat edaran yang di berikan oleh pemerintah sebagai informasi kepada masyarakat?. Berikut adalah isi dari surat edaran yang terkait dengan permasalahan KTP yang diambil dari dinas kependudukan dan catatan sipil .

      Melanjutkan surat Edaran Nomor : 470/327/SJ tertanggal 17 januari 2014 prihal Perubahan Kebijakan dalam penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta memperhatikan amanat Undang-Undang nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, dengan hormat diminta kembali perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut:

1. pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa KTP-el untuk Warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup.

2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.

3. Berkenaan dengan hal tersebut, kami minta kepada para Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk menugaskan Unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mematuhi ketentuan dimaksud dan menugaskan unit kerja yang menyelenggarakan Administrasi Kependudukan agar menyebarluaskan ketentuan dimaksud melalui media cetak, media elektronik maupun media sosialisasi lainnya, sehingga dapat diketahui oleh para petugas penyelenggara administrasi kependudukan, para penyelenggara layanan publik maupun masyarakat.

    Demikian disampaikan untuk dipedomani dalam melaksanakannya.

Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut diharapkan masyarakat yang sudah memiliki KTP-el dapat mengetahui bahwa KTP-el yang ia miliki telah berlaku seumur hidup. Menurut intips viral dengan adanya surat edaran tersebut maka bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik seperti yang tertera pada surat edaran tersebut tidak harus lagi mengurus KTP yang baru atau membuat surat keterangan. Intips viral sebelumnya juga telah menanyakan kepada salah satu pegawai Dinas kependudukan dan catatan sipil bahwa bagi mereka yang telah memiliki KTP elektronik maka KTP tersebut berlaku seumur hidup dan tidak harus mengurus surat keterangan KTP yang di tujukan untuk masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.


Mudah-mudahan informasi ini dapat berguna bagi masyarakat kita sampai ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah apabila sidang kasus korupsi KTP telah selesai dijalankan.